Tutupi Saluran Air, Bangunan di Jalan Pademangan III Ditertibkan

By Al


nusakini.com - Jakarta - Personel gabungan Satpol PP Kecamatan Pademangan dan Kelurahan Pademangan Timur melakukan penertiban bangunan di Jalan Pademangan III, RW 03 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Sebuah bangunan yang dijadikan tempat usaha tersebut ditertibkan lantaran sebagian bangunannya berdiri di atas saluran air sehingga melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Sekretaris Camat Pademangan, Samuel AR mengatakan, keberadaan bangunan yang memakan lahan saluran tersebut sudah dua kali dilaporkan warga melalui aplikasi CRM. Jajaran petugas juga sudah melakukan upaya persuasif dan memperingatkan agar pemilik usaha merapikan bangunan agar tidak menutupi saluran air namun tidak ditanggapi dengan baik oleh pemilik bangunan.

"Hari ini kami tindak lanjuti dengan membongkar bagian bangunan yang menutupi saluran," ujar Samuel

Ditambahkan Samuel, penertiban bangunan tersebut melibatkan tujuh personel dari Satpol PP, empat ASN dari kecamatan dan tiga ASN dari kelurahan. Bagian bangunan yang ditertibkan sepanjang 15 meter dengan lebar satu meter.

"Petugas hanya membongkar bagian bangunan yang menutupi saluran. Terhadap pemilik kita ingatkan agar tidak lagi mengulangi," tandasnya.